Dasar Menetukan Titik Bekam bagian 1
A. Dasar Menetukan Titik Bekam
2. Titik-titik yang direkomendasi oleh para dokter muslim dan ulama terdahulu.
3. Titik-titik yang berdasarkan kajian anatomi fisiologi tubuh.
B. Titik Bekam Nabawi
Tarif
Yang dimaksud titik Nabawi adalah titik- titik bekam yang didasarkan pada hadits-hadits Rasulullah, baik secara amaliyah, qauliyah, taqririyah maupun shifah. Dengan kata lain, titik-titik tersebut diterapkan kepada dia sebagai pasien (karena dia tidak pernah berperan sebagai pembekam), atau dia menyampaikannya melalui lisan, atau ada orang lain yang melakukannya dan diakui olehnya, atau dia menyampaikan suatu sifat tentang titik bekam.
Secara anatomis, posisi titik-titik Nabawi ini tidak dijelaskan sendiri oleh beliau, namun dijelaskan oleh para shahabat beliau, atau dapat dipahami dengan cara membaca berbagai kitab-kitab syuruh hadits, atau memahaminya melalui kitab-kitab kamus, atau sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan dokter yang kajiannya tentang Thibb Nabawi.
Nama Titik-titik Nabawi dan Posisinya
1. Ummu Mughits atau Mughitsah atau Munqidzah atau Nafi'ah
أم مغيث أو مغيثة أو منقذة أو نافعة). عَنْ ابْنِ عُ مَرَ رضي الله عنهما قَالَ: " كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يحت جم في رأسه وَيُسَمِّيها أُمَّ مُغِيثٍ الخطيب في " تاريخ بغداد "، 13 / 95، تحقيق الألباني, (حسن في صحيح الجامع رقم : 4928 Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam biasa meminta hijamah/ bekam di kepala dia yang disebut Ummu Mughits (Ditakhrij Al-Khatib di dalam kitab Tarikh Bagdad, 13/95, ditahqiq Al-Albany sebagai hadits hasan di dalam kitab Shahih Al - Jami', hadits nomer 4928). Posisi Ummu Mughits: Al-Jami Ash- Shahih Lis- Sunan wal- Masanid, Shuhaib Abdul- Jabbar, 2014 M., 13/78 - Qasim Sulaima bin Ahmad Ath-Thabrany, tahqiq Thariq bin Audhillah bin Muhammad dan Abdul-Muhsin bin Ibrahim Al-Husainy, Darul-Haramain, Kairo, 1415 H., 16/8, hadits nomer 7817.
Posisi titik. Umma Mughits di bagian tengah atas dari kepala Yakni pertemuan dus garis tengah kepala dari depan ke belakang dan garis hurus antara kedua telinga, yaitu pada sutura sagital di depan fontanel posterior mengenai foramen parietal.
Kegunaan: Meningkatkan konsetrasi, Menguatkan ingatan dan hafalan, Gangguan Intelejensi, Anak-anak berkebutuhan khusus, Demensia, Gangguan degeneratif, stroke, Pusing Migrain, Nyeri kepala, Infertilitas, Depresi, Gangguan Sihir.
2. Al Hammah (الهامة) Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan
نَ يَحْتَجِمُ عَلَى هامته، وبين كيفيه، وَيَقُولُ: "مَنْ أ َهْرَاقَ مِنْه هَذِهِ الدِّمَاءَ، فَلَا يَضُرُّهُ أَنْ لَا يَتَدَاوَى بشي ء لشيء". أخرجه أبو داود
dan 3862 atau 3484 Dari Ibnu Abi Kabsyah Al-Anmary, bahwa dia pernah menyampaikan hadits, bahwa Nabi Shallallahu A laihi wa Sallam pernah meminta hijamah/bekam di titik hammah beliau dan di antara kedua bahu, seraya bersabda, "Barangsiapa mengeluarkan darah dari bagian ini, maka dia tidak perlu berobat dengan pengobatan lain untuk menyembuhkan suatu penyakit." (Ditakhrij Abu Daud. 3861, 3862; dan Ibnu Majah, 3484). Hammah: Ada beberapa pengertian tentang makna hammah. Secara umum ketika disebut hammah, maka artinya kepala. Bagian kepala mana pun. Tapi makna yang lebih khusus adalah wasathur-ra (bagian tengah kepala) atau a'la ar-ra (bagian paling atas dari kepala) Syarah Mashabih As-Sunnah Lil- Imam Al- Baghawy, Muhammad bin Izzuddin Abdu Lathif bin Abdul Aziz bin Aminuddin bin Firisyta (meninggal 854 H.), tahqiq Nuruddin Thalib, Idarah Ats- Tsagfah Al-Islamiyyah, cet. 1 3433 H/ 2012 M. Lihat pula Aunul- Ma'bud Syarh Sunan Abu Daud, Muhammad Syamsul- Haqq Al- Azhim Abady Abu Ath Thayyib, Darul- Kutub Al- Ilmiyyah, Berikut, 1415 M., 10/242.
Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistany, Darul- Kitab Al- Araby, Beirut, 2/2, namer 3861, 3662), dan Sunan Ibnu Majah, Muhammadbin Yazid Abu Abdullah Al-Qazwainy, ditahişiq Muhammad Fuad Abdul- Baqy, Darul- Fikr, Beirut, 2/1152, hadits nomor 3484. Mathal Al- Anwar Ala Shahah Al- Atsar, Ibrahim bin Yusuf bin Adham Al- Wahrany Al Hamary Abu Ishaq Gurgul (meninggal tahun 569 H.) , Wizarah Al-Augaf wasy-syu'u Al-Islamiyyah, Qathar, 2012 M.6/105,





Tidak ada komentar:
Posting Komentar