
عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبي - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « أَفْطَرَ الْحَاجِمُ و َالْمَحْجُومُ »
Dari Tsauban, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Orang yang membekam dan yang dibekam harus membatalkan puasanya". (Ditakhrij Abu Daud, nomer 2369 dan dishahihkan Al- Albany).
Dari Abu Qilabah, dia mengabarkan bahwa tatkala Syaddad bin Aus sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di Baqi', dia melewati seseorang dan sedang meminta bekam, yang saat itu sudah melewati malam delapan belas dari bulan Ramadhan. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Orang yang membekam dan yang dibekam harus membatalkan puasanya”. (Ditakhrij Ibnu Majah nomer 1681. Menurut Al- Albany, ini hadits shahih ligharihi).
Kami diberitahu Musa bin Isma'il, kami diberitahu Wuhaib, kami diberitahu Ayyub, darı Qilabah, dari Abul- Asy'ats, dari Syaddad bin Aus, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendatangi seseorang di Bagi, ketika orang itu meminta sedang hijamah, sementara beliau memegangi diterima pada tanggal 18 Ramadhan, seraya bersabda, "Orang yang membekam dan dibekam harus membatalkan puasa." (Sunan Abu Dhad, bab orang yang sedang berpuasa dibekam nomor 2371).
Hadits tentang Nabi Yang Meminta bekam Saat Berpuasa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ ع َلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ صَابِمٌ
Dari ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma baliwa Nahi Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah meminta Hijamah ketika Beliau sedang berpuasa" (Ditakhrij Al- Bukhary, nomer 1836)
Dalam Shahih Al-Bukhary, hadits nomer 5374 dan Shahih Muslim, hadits nomer 2942, juga disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga meminta hujamah di suatu tempat yang disebut Lahyu Jamal karena sakit migraine yang menimpa beliau Padahal saat beliau dalam keadaan ihram. Padahal saat ihram tidak boleh mencuku rambut. Hal ini sekedar menggambarkan tentang kelebihan bekam yang mendapatkan prioritas sehingga dapat membolehkan sesuatu yang tadinya dilarang karenanya.
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وَهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عِكْرِمَهُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمُ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَايم . ( صحيح البخاري كتاب بدء الوحى باب الحجامة والقىء للصائم، حديث رقم (1938).
Kami diberitahu Mu'alla bin Asad, kam diberitahu Wuhaib bin Ayyub, dari Ikrimah, dari Ima Abbas Radkiyallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam meminta kijamah Actika beliau sedang melaksanakan ihram, dan beliau meminta hijamah ketika beliau sedang berpuasa" (Shahih Al-Bukhary, Kitab Permulaan turun waken, bab hijamah dan mantah bagi orang yang berpuasa, nomer 1938).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar